Tribratanews Polres Probolinggo | Dalam rangka memutus mata rantai penyebaran Covid-19 atau virus corona, Anggota Polsek Bantaran yang dipimpin oleh Aiptu Hariyono melaksanakan patroli melakukan penertiban kepada warga masyarakat yang tidak mengikuti anjuran pemerintah yaitu social dan physical distancing guna memutus mata rantai penularan virus corona.
Patroli penertiban kali ini dengan sasaran
tempat berkumpulnya orang seperti pertokoan, perbankan, tempat bilyard, warung
kopi, serta tempat keramaian lainnya. Patroli penertiban dilaksanakan sesuai
maklumat Kapolri untuk tidak melakukan kegiatan di luar rumah apabila tidak
dalam situasi terpaksa, maka dari itu diharapkan warga masyarakat untuk selalu
mematuhi aturan dari pemerintah agar tetap di rumah saja, dan Polri juga tidak
segan – segan untuk memberikan tindakan tegas dan terukur berupa sangsi hukuman
penjara selama satu tahun bagi warga yang mengadakan ataupun menyelenggarakan
kegiatan yang bersifat mendatangkan massa dalam jumlah banyak maupun kelompok.
Petugas patroli Polsek Bantaran mendapati
nasabah yang duduk berdekatan, petugas menghimbau secara persuasif untuk segera
menjaga jarak serta memberikan himbauan wajib menggunakan masker sesuai anjuran
Pemerintah melalui Kapolsek Bantaran Iptu
Jamhari, SH saat dikonfirmasi humas mengatakan “ini adalah bentuk kepedulian
kami dalam memutus mata rantai penularan virus corona yang semakin hari makin
meningkat, kami juga tetap monitoring toko yang menjual bahan sembako guna
memastikan ketersediaan dan harga stabil bahan pangan sehingga tidak ada
kelangkaan serta upaya panic buying oleh masyarakat”. Ujarnya.