20 Mei 2020

Himbauan Cegah Covid 19 Agar Tidak Berkerumun dan Jaga Jarak

                                      
Tribratanews Polres Probolinggo | Dalam rangka memutus mata rantai penyebaran Covid-19 atau virus corona, Anggota Polsek Bantaran yang dipimpin oleh Aiptu Hariyono melaksanakan patroli melakukan penertiban kepada warga masyarakat yang tidak mengikuti anjuran pemerintah yaitu social dan physical distancing guna memutus mata rantai penularan virus corona.
Patroli penertiban kali ini dengan sasaran tempat berkumpulnya orang seperti pertokoan, perbankan, tempat bilyard, warung kopi, serta tempat keramaian lainnya. Patroli penertiban dilaksanakan sesuai maklumat Kapolri untuk tidak melakukan kegiatan di luar rumah apabila tidak dalam situasi terpaksa, maka dari itu diharapkan warga masyarakat untuk selalu mematuhi aturan dari pemerintah agar tetap di rumah saja, dan Polri juga tidak segan – segan untuk memberikan tindakan tegas dan terukur berupa sangsi hukuman penjara selama satu tahun bagi warga yang mengadakan ataupun menyelenggarakan kegiatan yang bersifat mendatangkan massa dalam jumlah banyak maupun kelompok.
Petugas patroli Polsek Bantaran mendapati nasabah yang duduk berdekatan, petugas menghimbau secara persuasif untuk segera menjaga jarak serta memberikan himbauan wajib menggunakan masker sesuai anjuran Pemerintah  melalui Kapolsek Bantaran Iptu Jamhari, SH saat dikonfirmasi humas mengatakan “ini adalah bentuk kepedulian kami dalam memutus mata rantai penularan virus corona yang semakin hari makin meningkat, kami juga tetap monitoring toko yang menjual bahan sembako guna memastikan ketersediaan dan harga stabil bahan pangan sehingga tidak ada kelangkaan serta upaya panic buying oleh masyarakat”. Ujarnya.

Popular Posts