Petugas
Patroli Polsek Bantaran Polres Probolinggo , Brigpol Happy Yan C. telah
memberikan teguran terhadap pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan
helm, Kejadian tersebut terjadi pada saat Petugas Patroli Polsek Bantaran
sedang melaksanakan kegiatan Patroli rutin di Jalan Raya Desa Bantaran,
Kecamatan Bantaran , ketika menjumpai pengendara sepeda motor yang tidak
memakai helm. Kendati demikian petugas Patroli dengan sigap langsung
menghentikannya dan memberikan teguran kepada pengendara sepeda motor yang
tidak memakai helm tersebut, untuk di beri pengarahan dan pengertian.
Ada beberapa persyaratan – persyaratan yang harus
dilengkapi untuk mengendarai sepeda motor diantaranya pengendara sepeda motor
harus memiliki surat – surat yang lengkap yaitu SIM, STNK, KTP dan wajib
memakai helm baik pengendara maupun yang di boncengnya.
“Di samping untuk mentaati segala ketentuan dan
peraturan lalu lintas, saudara menggunakan helm itu demi keselamatan anda
sendiri, karena dengan menggunakan helm dan mentaati peraturan lalu lintas.
Kita mengendarai kendaraan dimana pun akan merasa tenang dan tidak ketakutan
seperti kita berbuat kesalahan atau pelanggaran, dengan demikian kita sudah
menjadi pelopor keselamatan berlalu lintas,” jelas Brigpol Happy
Yan C.