15 Sep 2020

KAPOLSEK BANTARAN TEGAKKAN DISIPLIN PROTOKOL KESEHATAN DI PASAR BANATARAN MELALUI INPRES NO 6 TAHUN 2020

                                          
Tribratanews Polres Probolinggo | Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan COVID-19 diperlukan untuk pencegahan dan pengendalian COVID-19.
Penuangan Inpres no 6 tahun 2020 mendapat reaksi dari Kapolsek Bantaran Iptu Jamhari, SH untuk melaksanakan Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan di Pasar Bantaran Desa Bantaran Kec Bantaran Kab Probolinggo.

Kedatangan Kapolsek Bantaran bersama 2 Personil Polsek Bantaran dan Satu Personil Koramil Bantaran serta Tim PEMDA di Sambut oleh Pengurus mantri Pasar Bantaran, pertemuan tersebut  menyampaikan bahwa Maksud dan tujuannya adalah untuk mengetahui kepatuhan para penjual dan pembeli terhadap Protokol Kesehatan dan sekaligus memberikan sosialisasi tentang Pendisiplinan dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan yang tertuang dalam Inpres no 6 tahun 2020 Kepada pengunjung Pasar Tradisional Bantaran.

Di Sampaikan langsung oleh Kapolsek Bantaran Dikeluarkan nya inpres no 6 tahun 2020 ini adalah Signal bagi masyarakat untuk benar benar mematuhi Protokol Kesehatan sekaligus bisa memicu masyarakat untuk lebih aktif dalam menerapkan Disiplin Protokol Kesehatan,dan lebih lebih dapat menumbuhkan Kesadaran yang Kuat untuk melakukan Pendisiplinan terhadap diri sendiri, keluarga maupun di lingkungan tempat tinggal. sehingga pengunjung Pasar Tradisional Bantaran ini setelah Kembali kerumahnya bisa menyampaikan pesan kepada Lingkungan untuk berperan aktif dalam menyuarakan Pendisiplinan Protokol Kesehatan.

Popular Posts