8 Sep 2020

Polres Probolinggo - Tegas. Forpimka gabung satgas pencegahan/penanganan Covid-19 lakukan razia masker

Tribratanews Polres Probolinggo |


Merupakan tindak lanjut Program pemerintah yaitu wajib pakai masker sesuai dengan Inpres No 6 th 2020, Perbup No 41 th 2020, S E Bupati Kab. Probolinggo.- Yang mana sejak tgl 02-06 September 2020 sdh dilaksanakan giat sosialisasi terkait Protokol Kesehatan, selanjutnya terhitung tgl 7 September 2020 sampai ada pencabutan akan dilaksanakan Penindakan dan pemberian sangsi bagi warga yg tdk 
menggunakan masker.

Forpimka Krucil bersama Satgas pencegahan dan penanganan Covid-19 Kecamatan Krucil pagi tadi melaksanakan Operasi/Razia bagi pengguna jalan, Pengendara Roda dua dan Roda empat di depan KUD Argopuro Krucil Pusat tepatnya didesa Krucil.


Adapun bentuk giat Penindakan dan pemberian sangsi kepada masyarakat yg melanggar tersebut antara lain : Pelanggar akan didata Identitasnya selanjutnya Pelanggar akan di berikan sangsi dari yg paling ringan yaitu membeli masker dan penyitaan sementara KTP.


Kegiatan penegakan Disiplin ini merupakan penindakan dan pemberian Sangsi kepada Pengguna Jalan yg dilakukan sebagai upaya bentuk Pencegahan dan memutus mata rantai penularan Virus Covid-19, khususnya di wilayah Kec Krucil


Humas Polsek Krucil




Popular Posts