15 Okt 2020

Pelayanan Surat Kehilangan Salah Satu Bentuk Pelayanan SPKT Polsek Bantaran


Tribratanews Polres Probolinggo | Sebagai salah satu bentuk pelayanan kepada masyarakat, SPKT Polsek Bantaran memberikan pelayanan berupa penerbitan surat kehilangan secara ramah, cepat dan tanpa dipungut biaya.

Seperti yang dilakukan Bamin SPKT Polsek Bantaran. Bripka Robby saat memberikan pelayanan surat kehilangan KTP kepada Sdri. Mita warga Desa Karanganyar Kecamatan Bantaran Kabupaten Probolinggo, kemudian Bripka Robby juga memberikan himbauan protokol kesehatan untuk wajib memakai masker , jaga jarak dan mencuci tangan dengan sabun.

 Syarat-syarat yang harus dipenuhi dalam pembuatan surat kehilangan KTP yaitu Surat pengantar dari desa, foto copy KTP atau foto copy KSK yang bersangkutan, bila semua sudah dilengkap kami akan membuatkan surat kehilangan yang saudara minta” ungkap Bripka Robby saat memberikan pelayanan kepada Sdri. Mita tersebut.

Setelah Surat selesai dibuat selanjutnya Bripka Robby memberikan Surat Keterangan Kehilangan KTP yang diminta oleh warga Desa Karanganyar tersebut. Sambil mengatakan bahwa surat keterangan dari Kepolisian ini bukan sebagai pengganti KTP yang hilang melainkan surat untuk pengurusan pembuatan KTP yang baru.

Popular Posts