Tribratanews Polres Probolinggo | Anggota Polsek Gending bersama dengan Satgas Covid-19 Kecamatan Gending yang terdiri dari
Koramil Gending , Pol. PP Gending , melaksanakan
Operasi Yustisi Penegakan Hukum Protokol Kesehatan di pertigaan Brumbungan Lor Desa Brumbungan.
Pada
kegiatan
operasi tersebut, Anggota Satgas Covid-19 masih mendapati warga
masyarakat yang tidak menggunakan masker saat melintas di pertigaan
jalan raya Brumbungan lor, yang mana warga masyarakat tersebut melanggar
protokol
kesehatan yang sudah dianjurkan oleh pemerintah.
"Kepada
warga masyarakat yang melanggar protokol kesehatan kita berikan sanksi
berupa teguran secara lisan dan sanksi sosial yang humanis dan terukur,
upaya ini untuk memberikan efek jera agar mereka tidak melanggar
protokol kesehatan", ucap Aiptu Bud S..
Ia berharap
dengan adanya peningkatan disiplin terkait protokol kesehatan ini,
kiranya masyarakat dapat mematuhi protokol kesehatan seperti yang sudah
dianjurkan pemerintah demi terhindar dari wabah Covid-19.