Tribratanews Polres Probolinggo | Anggota Polsek Bantaran bersama dengan Satgas Covid-19 Kecamatan Bantaran yang terdiri dari
Koramil Bantaran, Pol. PP Bantaran, melaksanakan
Operasi Yustisi Penegakan Hukum Protokol Kesehatan di pertigaan kemuning Desa Patokan.
Pada
kegiatan
operasi tersebut, Anggota Satgas Covid-19 masih mendapati warga
masyarakat yang tidak menggunakan masker saat melintas di pertigaan
jalan raya kemuning, yang mana warga masyarakat tersebut melanggar
protokol
kesehatan yang sudah dianjurkan oleh pemerintah.
"Kepada
warga masyarakat yang melanggar protokol kesehatan kita berikan sanksi
berupa teguran secara lisan dan sanksi sosial yang humanis dan terukur,
upaya ini untuk memberikan efek jera agar mereka tidak melanggar
protokol kesehatan.
Ia berharap dengan adanya peningkatan disiplin terkait protokol kesehatan ini, kiranya masyarakat dapat mematuhi protokol kesehatan seperti yang sudah dianjurkan pemerintah demi terhindar dari wabah Covid-19.