10 Des 2020

Pelayanan Surat Kehilangan Salah Satu Bentuk Pelayanan SPKT Polsek Bantaran

                                               

Tribratanews Polres Probolinggo | Sebagai salah satu bentuk pelayanan kepada masyarakat, SPKT Polsek Bantaran memberikan pelayanan berupa penerbitan surat kehilangan secara ramah, cepat dan tanpa dipungut biaya.

Seperti yang dilakukan Bamin SPKT Polsek Bantaran. Aiptu Rosyimin saat memberikan pelayanan surat kehilangan KTP kepada Sdr Ahmad warga Desa Karanganyar Kecamatan Bantaran Kabupaten Probolinggo, kemudian Aiptu Rosyimin juga memberikan himbauan protokol kesehatan untuk wajib memakai masker , jaga jarak dan mencuci tangan dengan sabun.

 Syarat-syarat yang harus dipenuhi dalam pembuatan surat kehilangan KTP yaitu Surat pengantar dari desa, foto copy KTP atau foto copy KSK yang bersangkutan, bila semua sudah dilengkap kami akan membuatkan surat kehilangan yang saudara minta” ungkap Bripka Suwarno saat memberikan pelayanan kepada Sdr. Ahmad tersebut.

Setelah Surat selesai dibuat selanjutnya Bripka Robby memberikan Surat Keterangan Kehilangan KTP yang diminta oleh warga Desa Karanganyar tersebut. Sambil mengatakan bahwa surat keterangan dari Kepolisian ini bukan sebagai pengganti KTP yang hilang melainkan surat untuk pengurusan pembuatan KTP yang baru.

Popular Posts