Tribratanews Polres Probolinggo
|Polsek Gending - Dalam rangka menekan penyebaran dan menekan angka
peningkatan Covid-19 di wilayah Kabupaten Probolinggo khususnya
Kecamatan Gending , Tim satgas Covid-19 Kecamatan Gending melaksanakan
Operasi Yustisi gabungan di pimpin Kapolsek Gending AKP OHIM yang
melibatkan anggota Polsek Gending , Koramil Gending , Satpol PP Kec.
Gending serta PKM Kuripan pada hari Kamis 10 Desember 2020, di Jalan Raya
Sebaung depan Mapolsek Kec. Gending , Kab. Probolinggo.
Dalam
kegiatan tersebut tim Satgas Covid-19 Kecamatan Gending masih menemukan
warga yang melanggar protokol kesehatan dengan tidak menggunakan masker
sewaktu beraktifitas diluar rumah.
Ops
yustisi di lakukan dalam rangka penegakan INPRES NO. 6 TAHUN 2020,
PERDA PROV JATIM NO. 2 TAHUN 2020 DAN PERBUP NO. 62 TAHUN 2020 tentang
Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokoler Kesehatan sebagai
upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 di Kabupaten Probolinggo.