Tribratanews Polres Probolinggo | Polsek Gending - Anggota Polsek Gending bersama dengan Satgas Covid-19 Kecamatan Gending yang terdiri dari
Koramil Gending , Pol. PP Gending , dan Puskesmas Gending melaksanakan
Operasi Yustisi Penegakan Hukum Protokol Kesehatan pada Kamis (10/12/2020) di Desa Sebaung.
Pada kegiatan
operasi tersebut, Anggota Satgas Covid-19 masih mendapati warga
masyarakat yang tidak menggunakan masker saat melintas di depan rumah warga Desa Sebaung, yang mana warga masyarakat tersebut melanggar
protokol kesehatan yang sudah dianjurkan oleh pemerintah.
"Kepada
warga masyarakat yang melanggar protokol kesehatan kita berikan sanksi
berupa teguran secara lisan dan sanksi sosial yang humanis dan terukur,
upaya ini untuk memberikan efek jera agar mereka tidak melanggar
protokol kesehatan", ucap Aiptu Budi S.
Ia berharap dengan adanya
peningkatan disiplin terkait protokol kesehatan ini, kiranya masyarakat
dapat mematuhi protokol kesehatan seperti yang sudah dianjurkan
pemerintah demi terhindar dari wabah Covid-19.