10 Des 2020

Polres Probolinggo : Teguran Dan Sanksi Sosial Sebagai Bentuk Penerapan Prokes Kepada Pelanggarnya

 


Tribratanews Polres Probolinggo | Polsek Gending - Anggota  Polsek Gending bersama dengan Satgas Covid-19 Kecamatan Gending yang terdiri dari Koramil Gending , Pol. PP Gending , dan Puskesmas Gending melaksanakan Operasi Yustisi Penegakan Hukum Protokol Kesehatan pada Kamis (10/12/2020) di Desa Sebaung.

Pada kegiatan operasi tersebut, Anggota Satgas Covid-19 masih mendapati warga masyarakat yang tidak menggunakan masker saat melintas di depan rumah warga Desa Sebaung, yang mana warga masyarakat tersebut melanggar protokol kesehatan yang sudah dianjurkan oleh pemerintah.

"Kepada warga masyarakat yang melanggar protokol kesehatan kita berikan sanksi berupa teguran secara lisan dan sanksi sosial yang humanis dan terukur, upaya ini untuk memberikan efek jera agar mereka tidak melanggar protokol kesehatan", ucap Aiptu Budi S.

Ia berharap dengan adanya peningkatan disiplin terkait protokol kesehatan ini, kiranya masyarakat dapat mematuhi protokol kesehatan seperti yang sudah dianjurkan pemerintah demi terhindar dari wabah Covid-19.

Popular Posts