Senin Tanggal 11 Januari 2021 Polsek Gending Oprasi yustisi Gabungan TNI-POLRI di Jalan Raya Sebaung tindak para pelanggar yang terjaring Abaikan Prokes Tidak Menggunakan Masker di Laksanakan sanksi Fisik di tempat.
Dengan adanya masyarakat yang mengabaikan Protokol kesehatan tidak
memakai masker saat beraktifitas Polsek Gending bersama Satgas Covid
19 Kecamatan Gending Gencar Melaksanakan Oprasi Yustisi yang di di
laksanakan di Jalan Raya Sebaung kab Probolinggo
Kegiatan
Oprasi Tersebut sebagai Langkah Keseriusan Satgas Covid 19 bersama
Kepolisian Polsek Gending Dalam Menanggulangi dan Mencegah penyebaran
virus Covid 19 yang akhir-akhir saat ini Mengalami Peningkatan terhadap
orang yang terjangkit Virus Covid 19.
Dalam
Pelaksanaan Oprasi Yustisi tersebut Bagi masyarakat Yang terjaring tidak
memakai Masker di lakukan sanksi Tindakan Fisik di tempat Agar membuat
efek jera dan Tidak mengulangi perbuatan tersebut dan akan lebih sadar
akan pentingnya mematuhi Protokol kesehatan
Kapolsek
Gending AKP OHIM, menyatakan Pihaknya akan terus berkoordinasi
dengan satgas Covid 19 kecamatan Untuk gencar melaksanakan Oprasi
Yustisi dan menindak Setiap Pelanggar yang mengabaikan Protokol
kesehatan dengan Sanksi Fisik di tempat guna berikan efek jera dan
mematuhi protokol kesehatan guna cegah penyebaran covid 19