Tribratanews Polres Probolinggo | Polsek Gending - Anggota Polsek
Gending bersama dengan Satgas Covid-19 Kecamatan Gending yang terdiri dari
Koramil Gending , Pol. PP Gending , dan Puskesmas Gending melaksanakan
Operasi Yustisi Penegakan Hukum Protokol Kesehatan pada Kamis (14/01/2021) di Perempatan Desa Gending
Pada
kegiatan
operasi tersebut, Anggota Satgas Covid-19 masih mendapati warga
masyarakat yang tidak menggunakan masker saat melintas di Perempatan Desa Gending, yang mana warga masyarakat tersebut melanggar
protokol
kesehatan yang sudah dianjurkan oleh pemerintah.
"Kepada
warga masyarakat yang melanggar protokol kesehatan kita berikan sanksi
berupa teguran secara lisan dan sanksi sosial yang humanis dan terukur,
upaya ini untuk memberikan efek jera agar mereka tidak melanggar
protokol kesehatan", ucap AKP OHIM.
Ia berharap
dengan adanya peningkatan disiplin terkait protokol kesehatan ini,
kiranya masyarakat dapat mematuhi protokol kesehatan seperti yang sudah
dianjurkan pemerintah demi terhindar dari wabah Covid-19.