Operasi Yustisi ini bertujuan untuk mendisiplinkan para pedagang/pengunjung pasar dalam mematuhi protokol Covid 19 guna mengurangi dan memutus penyebaran Covid 19 khususnya di wilayah Kec Sukapura Kab Probolinggo.
Bagi para pelanggar protokol kesehatan diberikan sanksi sosial terutama kepada para pedagang/pengunjung pasar yang tidak menggunakan masker. Kegiatan kali ini melibatkan personel Koramil, Personel Polsek Sukapura, anggota Trantib kecamatan Sukapura serta anggota Puskesmas Sukapura.
Dalam kegiatan terjaring 10 orang pelanggar dan masing-masing telah diberikan sangsi sebagai pengingat agar tidak mengulangi pelanggaran kembali.