16 Feb 2021

Pelayanan Surat Kehilangan Salah Satu Bentuk Pelayanan SPKT Polsek Bantaran

                                      

Tribratanews Polres Probolinggo | Sebagai salah satu bentuk pelayanan kepada masyarakat, SPKT Polsek Bantaran memberikan pelayanan berupa penerbitan surat kehilangan secara ramah, cepat dan tanpa dipungut biaya.

Seperti yang dilakukan Bamin SPKT Polsek Bantaran. Bripka Suwarno saat memberikan pelayanan surat kehilangan KTP kepada Sdr Ahmad warga Desa Karanganyar Kecamatan Bantaran Kabupaten Probolinggo, kemudian Bripka Suwarno juga memberikan himbauan protokol kesehatan untuk wajib memakai masker , jaga jarak dan mencuci tangan dengan sabun.

 Syarat-syarat yang harus dipenuhi dalam pembuatan surat kehilangan KTP yaitu Surat pengantar dari desa, foto copy KTP atau foto copy KSK yang bersangkutan, bila semua sudah dilengkap kami akan membuatkan surat kehilangan yang saudara minta” ungkap Bripka Suwarno saat memberikan pelayanan kepada Sdr. Ahmad tersebut.

Setelah Surat selesai dibuat selanjutnya Bripka Suwarno memberikan Surat Keterangan Kehilangan KTP yang diminta oleh warga Desa Karanganyar tersebut. Sambil mengatakan bahwa surat keterangan dari Kepolisian ini bukan sebagai pengganti KTP yang hilang melainkan surat untuk pengurusan pembuatan KTP yang baru.

Popular Posts