Oprasi yustisi Gabungan TNI-POLRI di Jalan Raya Desa Jati Urip tindak para pelanggar yang terjaring Abaikan Prokes Tidak Menggunakan Masker di Laksanakan sanksi Fisik di tempat. Kamis (26/08/2021).
Dengan adanya masyarakat yang mengabaikan Protokol kesehatan tidak memakai masker saat beraktifitas Polsek Krejengan bersama Satgas Covid 19 Kecamatan Krejengan Gencar Melaksanakan Oprasi Yustisi yang di di laksanakan di Jalan Raya Karang Ren Tepatnya di Depan Kantor kecamatan Krejengan.
Kegiatan Oprasi Tersebut sebagai Langkah Keseriusan Satgas Covid 19 bersama Kepolisian Polsek Krejengan Dalam Menanggulangi dan Mencegah penyebaran virus Covid 19 yang akhir-akhir saat ini Mengalami Peningkatan terhadap orang yang terjangkit Virus Covid 19.
Dalam Pelaksanaan Oprasi Yustisi tersebut Bagi masyarakat Yang terjaring tidak memakai Masker di lakukan sanksi Tindakan Fisik di tempat Agar membuat efek jera dan Tidak mengulangi perbuatan tersebut dan akan lebih sadar akan pentingnya mematuhi Protokol kesehatan
Kapolsek Krejengan IPTU YULIANA SH,menyatakan Pihaknya akan terus berkoordinasi dengan satgas Covid 19 kecamatan Untuk gencar melaksanakan Oprasi Yustisi dan menindak Setiap Pelanggar yang mengabaikan Protokol kesehatan dengan Sanksi Fisik di tempat guna berikan efek jera dan mematuhi protokol kesehatan guna cegah penyebaran covid 19