“Untuk mengantisipasi tindakan kriminal yang memanfaatkan situasi selama pandemi Covid-19, aparat keamanan dalam hal ini TNI-Polri dan Pemerintah daerah, memerlukan peran serta warga dalam menjaga lingkungannya dan proaktif dari aparat kampung untuk mengaktifkan kembali poskamling,” terang Aipda Ferry, Senin (22/02/2021).
Peran aktif RT/RW, Desa dan Kecamatan sangat diperlukan untuk mengaktifkan kembali poskamling di wilayahnya masing-masing.
Agar penjagaannya bisa teratur dan terarah dengan baik di masing-masing lingkungan dengan memperhatikan protokol kesehatan pencegahan covid-19.
“Diharapkan warga dan aparat Desa bisa bekerjasama untuk mengaktifkan kembali poskamling agar penjagaannya lingkungan bisa lebih efektif dan teratur sesuai jadwal dari RT/RW,” harapnya.