Tribratanews
Polres Probolinggo | Polsek Gending - Anggota Polsek Gending bersama
dengan Satgas Covid-19 Kecamatan Gending yang terdiri dari
Koramil Gending , Pol. PP Gending , dan Puskesmas Gending melaksanakan
Operasi Yustisi Penegakan Hukum Protokol Kesehatan pada Minggu
(21/02/2021) di Desa Gending.
Pada kegiatan operasi
tersebut, Anggota Satgas Covid-19 masih mendapati warga masyarakat yang
tidak menggunakan masker saat melintas di depan Polsek Gending, yang mana
warga masyarakat tersebut melanggar protokol kesehatan yang sudah
dianjurkan oleh pemerintah.
"Kepada warga masyarakat yang
melanggar protokol kesehatan kita berikan sanksi berupa teguran secara
lisan dan sanksi sosial yang humanis dan terukur, upaya ini untuk
memberikan efek jera agar mereka tidak melanggar protokol kesehatan",
ucap AKP OHIM.
Ia berharap dengan adanya peningkatan disiplin
terkait protokol kesehatan ini, kiranya masyarakat dapat mematuhi
protokol kesehatan seperti yang sudah dianjurkan pemerintah demi
terhindar dari wabah Covid-19.