Tribratanews Polres Probolinggo | Polsek Gending - Anggota Polsek
Gending bersama dengan Satgas Covid-19 Kecamatan Gending yang
terdiri dari Koramil Gending , Pol. PP Gending , dan Puskesmas
Gending melaksanakan Operasi Yustisi Penegakan Hukum Protokol
Kesehatan di depan Kantor Koramil Gending .
Pada kegiatan
operasi tersebut, Anggota Satgas Covid-19 masih mendapati warga
masyarakat yang tidak menggunakan masker saat melintas di depan Polsek
Gending , yang mana warga masyarakat tersebut melanggar protokol
kesehatan yang sudah dianjurkan oleh pemerintah.
"Kepada warga
masyarakat yang melanggar protokol kesehatan kita berikan sanksi berupa
teguran secara lisan dan sanksi sosial yang humanis dan terukur, upaya
ini untuk memberikan efek jera agar mereka tidak melanggar protokol
kesehatan", ucap KOMPOL OHIM
Ia berharap
dengan adanya peningkatan disiplin terkait protokol kesehatan ini,
kiranya masyarakat dapat mematuhi protokol kesehatan seperti yang sudah
dianjurkan pemerintah demi terhindar dari wabah Covid-19