Tribratanews Polres Probolinggo | Dalam rangka
menekan penyebaran dan menekan angka peningkatan Covid-19 di wilayah Kabupaten
Probolinggo khususnya Kecamatan Krejengan , Tim satgas Covid-19 Kecamatan Krejengan
melaksanakan Operasi Yustisi gabungan di pimpin Kapolsek Krejengan AKP OHIM
yang melibatkan anggota Polsek Krejengan, Koramil Krejengan, Satpol PP Kec. Krejengan
serta PKM Krejengan. Rabu (30/06/2021).
Dalam kegiatan tersebut tim Satgas Covid-19 Kecamatan Krejengan masih menemukan warga yang melanggar protokol kesehatan dengan tidak menggunakan masker sewaktu beraktifitas diluar rumah. Kemudian satgas Covid-19 Kecamatan Krejengan memberikan sanksi sosial, teguran lisan atau hukuman fisik guna memberikan efek jera kepada pelanggar protokol kesehatan.
Ops yustisi di lakukan dalam rangka penegakan INPRES NO. 6 TAHUN 2020, PERDA PROV JATIM NO. 2 TAHUN 2020 DAN PERBUP NO. 41 TAHUN 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokoler Kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 di Kabupaten Probolinggo.