Tribratanews Polres Probolinggo |Polsek Gending - Dalam rangka menekan penyebaran dan menekan angka peningkatan Covid-19 di wilayah Kabupaten Probolinggo khususnya Kecamatan Gending , Tim satgas Covid-19 Kecamatan Gending melaksanakan Operasi Yustisi gabungan di pimpin Kapolsek Gending KOMPOL OHIM yang melibatkan anggota Polsek Gending , Koramil Gending , Satpol PP Kec. Gending serta PKM Gending pada hari Senin tanggal 29 Maret 2021, di Jalan Raya Sebaung Desa Sebaung Kec. Gending , Kab. Probolinggo.
Dalam kegiatan tersebut
tim Satgas Covid-19 Kecamatan Gending masih menemukan warga yang
melanggar protokol kesehatan dengan tidak menggunakan masker sewaktu
beraktifitas diluar rumah. Kemudian satgas Covid-19 Kecamatan Gending memberikan sanksi sosial, teguran lisan atau hukuman fisik guna
memberikan efek jera kepada pelanggar protokol kesehatan.
Ops
yustisi di lakukan dalam rangka penegakan INPRES NO. 6 TAHUN 2020,
PERDA PROV JATIM NO. 2 TAHUN 2020 DAN PERBUP NO. 41 TAHUN 2020 tentang
Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokoler Kesehatan sebagai
upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 di Kabupaten Probolinggo.