8 Apr 2021

Pelayanan SKCK kepada Masyarakat selama pandemi covid 19, dengan mematuhi protokol kesehatan.

                                        

Tribratanews Polres Probolinggo | Salah satu wujud pelayanan Kepolisian adalah melaksanakan pelayanan prima yang cepat dan transparansi. Demikian pula yang dilaksanakan oleh Bripka Suwarno  melaksanakan pelayanan terhadap masyarakat yang membuat SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian).

 

Bripka Suwarno melayani penerimaan SKCK bagi seseorang yang akan melamar pekerjaan, melanjutkan sekolah. Mengurus surat-surat sebagai persyaratan pendaftaran menjadi sangat utama, khususnya bagi warga masyarakat wilayah hukum Polres Probolinggo baik yang baru mau masuk melamar pekerjaan maupun yang akan memperpanjang SKCK bisa terlayani dengan baik selama pandemi covid 19 dan tetap mematuhi protokol kesehatan.

 

pemohon yang datang harus membawa persyaratan lengkap sesuai ketentuan, Pelaksana SKCK Polsek Bantaran Bripka Suwarno hanya membutuhkan waktu lebih kurang 5 menit untuk menerbitkan SKCK. Dengan catatan yang bersangkutan tidak mempunyai catatan kriminal.

 

Kapolsek Bantaran AKP Jamhari, S.H.  menyampaikan bahwa penerbitan SKCK merupakan pelayanan Polri terhadap warga masyarakat sehingga di perintahkan kepada personil pelaksana SKCK dalam memberikan pelayanan SKCK harus betul – betul memberikan pelayanan yang terbaik kepada warga masyarakat Kecamatan Bantaran dengan berpedoman 3C (Senyum, Salam, Sapa). Sehingga Warga masyarakat dapat merasa puas dengan Pelayanan dari anggota Polsek Bantaran.

Popular Posts