3 Mei 2021

Polres Probolinggo : Polsek Sukapura Beri Sanksi Kepada Pelangar Protokol Kesehatan

Tribratanews Polres Probolinggo | Polsek Sukapura melaksanakan Operasi Yustisi dalam rangka menjalankan Inpres No. 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019.

Kegaitan Operasi Yustisi ini dilaksanakan secara stasioner maupun mobile, Polsek Sukapura dipimpin Brigpol Ari melaksanakan Operasi Yustisi di Jalan Raya Bromo depan TK Bhayangkari. Senin (03/05/2021).

Pada pelaksanaan kegiatan tersebut, Polsek Sukapura memberikan sanksi fisik kepada warga yang melanggar protokol kesehatan.

"Warga tersebut kami berikan sanksi fisik berupa push up untuk memberikan efek jera dan juga kami menghimbau agar selalu menerapkan protokol kesehatan dimasa pandemi Covi-19 ini" tutur Ari.

Kapolsek Sukapura AKP Sugeng Hariono menuturkan bahwa kegiatan Operasi Yustisi ini dilakukan untuk mencegah penyebaran virus Covid-19 di wilayah hukum Polsek Sukapura. 



Popular Posts