5 Mei 2021

Polres Probolinggo - Sidak dan himbau dengan Humanis para penjual petasan Oleh Polsek Krucil, Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1442 H Tahun 2021


Tribratanews Polres Probolinggo | Jelang Hari Raya Idul Fitri 1442 H Tahun 2021, Aipda Dedik bersama Aipda Erik Polsek Krucil melakukan Sidak di tempat penjual petasan Dibulan Ramadhan 1442 H Tahun 2021 di wilayah hukum Polsek Krucil. Selasa Malam, 04.05.2021

Ditempat terpisah Kapolsek Krucil, mengatakan Sidak penjual petasan sebagai antisipasi penggunaan petasan terutama menjelang hari raya idul Fitri 2021.

“Sidak ini dilakukan untuk mengantisipasi penjualan petasan yang tidak sesuai standar atau menimbulkan ledakan yang berbahaya,” ujar Kapolsek Krucdil AKP H. Abdul Wakhid saat ditemui di tempat terpisah.

Dikatakan AKP Wakhid, bahwa dalam aturan yang diperbolehkan untuk menjual kembang api adalah panjang maksimal 2 inci.

“dari Informasi dari anggota kami di lapangan rata – rata penjual di wilkum Polsek Krucil ditemukan masih dibawah 2 inci. Terpanjang ada 1,9 inci untuk panjang kembang api, itu masih diperbolehkan,” ucap AKP Wakhid

AKP Wakhid melalui anggotanya tak bosan-bosannya mengimbau kepada penjual petasan untuk tidak menjual barangnya kepada anak kecil. Karena dikhawatirkan membahayakan dan berakibat fatal untuk anak tersebut.

“Kami imbau kepada pemilik agar tak sembarangan menjual kembang apinya. Tetap harus didampingi oleh orangtua, jika ada yang membeli,” tutup Aipda Dedik Anggota Polsek Krucil.

Humas Polsek Krucil
D3ND

Popular Posts