Tribratanews Polres Probolinggo | Penerapan protokol kesehatan (prokes) Covid-19 pada tahap pemungutan suara Pilkades Serentak Tahun 2021 Kabupaten Probolinggo di wilayah Kecamatan Gending cukup baik, hal itu disampaikan oleh Kapolsek Gending KOMPOL OHIM
“Kita
melihat masyarakat cukup disiplin terhadap penerapan protokol kesehatan
Covid-19 yang sudah ditetapkan,” ujar Kapolsek Gending.
Meski
demikian, Kapolsek Gending berpesan, tahapan pilkades belum selesai.
Masih ada tahapan berikutnya, yakni rekapitulasi hasil penghitungan
suara hingga penetapan calon terpilih.
Untuk
itu, dia mengingatkan calon kepala desa pemenang pilkades serentak tahun
2021 jangan mengumpulkan massa menggelar pesta kemenangan. Sebab, hal
tersebut melanggar prokes dan berpotensi memunculkan penularan Covid-19.
“Tak
perlu membuat konvoi atau arak-arakan yang menciptakan kerumunan dan
berpotensi menimbulkan penularan Covid-19. Tahapan belum selesai, masih
ada tahapan selanjutnya. Tunggu saja keputusan akhir dari lembaga
berwenang,” tegas Kapolsek Gending.
Untuk itu
Polsek Gending bersama Satgas Penanganan Covid-19 Kecamatan Gending akan
menindak tegas jika terjadi pelanggaran protokol kesehatan (prokes)
Covid-19 pasca pemungutan suara.
Kapolsek
Gending mengatakan, salah satu alat ukur kesuksesan pelaksanaan Pilkades
serentak 2021 Kabupaten Probolinggo adalah aman dari gangguan
konvensional, seperti tindakan anarkis, konflik dan sebagainya, serta
aman dari penularan Covid-19.
"Karena itu, para
kandidat, tim suksesnya serta masyarakat harus tetap mematuhi prokes
Covid-19 usai pemungutan suara dengan tetap menerapkan protokol
kesehatan Covid-19 (Memakai masker, Mencuci tangan pakai sabun, Menjaga
jarak, serta Menghindari kerumunan secara ketat," himbau Kapolsek Gending.