Tribratanews Polres Probolinggo | Polsek Gending - Anggota Polsek
Gending bersama dengan Satgas Covid-19 Kecamatan Gending yang terdiri
dari
Koramil Gending , Pol. PP Gending , dan Puskesmas Gending melaksanakan
Operasi Yustisi Penegakan Hukum Protokol Kesehatan pada Rabu (09/06/2021) di depan Pasar Sebaung Desa Sebaung.
Pada kegiatan
operasi tersebut, Anggota Satgas Covid-19 masih mendapati warga
masyarakat yang tidak menggunakan masker saat melintas di depan Pasar
Desa Sebaung , yang mana warga masyarakat tersebut melanggar
protokol kesehatan yang sudah dianjurkan oleh pemerintah.
"Kepada
warga masyarakat yang melanggar protokol kesehatan kita berikan sanksi
berupa teguran secara lisan dan sanksi sosial yang humanis dan terukur,
upaya ini untuk memberikan efek jera agar mereka tidak melanggar
protokol kesehatan", ucap IPTU SISWANDI
Ia berharap dengan adanya
peningkatan disiplin terkait protokol kesehatan ini, kiranya masyarakat
dapat mematuhi protokol kesehatan seperti yang sudah dianjurkan
pemerintah demi terhindar dari wabah Covid-19.