DASAR :
1. Inpres No. 06 th. 2020.
2. Pergub Jatim No. 02 th. 2021.
3. Perbub Probolinggo No. 41 th. 2020.
Tentang Disiplin Protokol Kesehatan.
KUAT PERS :
1. Kapolsek pajarakan dan 4 pers.
2. Koramil. 1 org.
3. Pol PP : 4 orang.
4. Satgas kec. Pajarakan.
Pelanggar Protokol diberikan teguran lisan dan diberikan masker, sbgi upaya pencegahan dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di wilayah Kec. Pajarakan.
Situasi aman terkendali.