Tribratanews Polres Probolinggo | Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan COVID-19 diperlukan untuk pencegahan dan pengendalian COVID-19.
Penuangan Inpres no 6 tahun 2020 mendapat reaksi dari Anggota Polsek Bantaran untuk melaksanakan Penegakan Disiplin Protokol
Kesehatan di Pasar Bantaran Desa Bantaran Kec Bantaran Kab Probolinggo.
Personil Polsek Bantaran dan Satu
Personil Koramil Bantaran serta Tim PEMDA di Sambut oleh Pengurus mantri
Pasar Bantaran, pertemuan tersebut menyampaikan bahwa Maksud dan
tujuannya adalah untuk mengetahui kepatuhan para penjual dan pembeli
terhadap
Protokol Kesehatan dan sekaligus memberikan sosialisasi tentang
Pendisiplinan dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan yang tertuang dalam
Inpres no 6 tahun 2020 Kepada pengunjung Pasar Tradisional Bantaran.
Di Sampaikan langsung oleh Briptu Aditya Dikeluarkan nya inpres no 6
tahun 2020 ini adalah Signal bagi masyarakat untuk benar benar mematuhi
Protokol Kesehatan sekaligus bisa memicu masyarakat untuk lebih aktif
dalam menerapkan Disiplin Protokol Kesehatan,dan lebih lebih dapat
menumbuhkan Kesadaran yang Kuat untuk melakukan Pendisiplinan terhadap
diri sendiri, keluarga maupun di lingkungan tempat tinggal. sehingga
pengunjung Pasar Tradisional Bantaran ini setelah Kembali kerumahnya
bisa menyampaikan pesan
kepada Lingkungan untuk berperan aktif dalam menyuarakan Pendisiplinan
Protokol Kesehatan.