13 Okt 2020

Pelayanan Surat Kehilangan Salah Satu Bentuk Pelayanan SPKT Polsek Gending

 


Tribratanews Polres Probolinggo | Sebagai salah satu bentuk pelayanan kepada masyarakat, SPKT Polsek Gending memberikan pelayanan berupa penerbitan surat kehilangan secara ramah, cepat dan tanpa dipungut biaya.

Seperti yang dilakukan Bamin SPKT Polsek Gending. Bripka Era Praja saat memberikan pelayanan surat kehilangan KTP kepada Sdri. Mita warga Desa Gending Kecamatan Gending Kabupaten Probolinggo, kemudian Bripka Era juga memberikan himbauan protokol kesehatan untuk wajib memakai masker , jaga jarak dan mencuci tangan dengan sabun.

 Syarat-syarat yang harus dipenuhi dalam pembuatan surat kehilangan KTP yaitu Surat pengantar dari desa, foto copy KTP atau foto copy KSK yang bersangkutan, bila semua sudah dilengkap kami akan membuatkan surat kehilangan yang saudara minta” ungkap Bripka Era saat memberikan pelayanan kepada Sdri. Mita tersebut.

Setelah Surat selesai dibuat selanjutnya Bripka Era memberikan Surat Keterangan Kehilangan KTP yang diminta oleh warga Desa Gending tersebut. Sambil mengatakan bahwa surat keterangan dari Kepolisian ini bukan sebagai pengganti KTP yang hilang melainkan surat untuk pengurusan pembuatan KTP yang baru 

Popular Posts