Tribratanews Polres Probolinggo | Sebagai salah satu bentuk pelayanan kepada masyarakat, SPKT Polsek
Gending memberikan pelayanan berupa penerbitan surat kehilangan secara
ramah, cepat dan tanpa dipungut biaya.
Seperti yang dilakukan
Bamin SPKT Polsek Gending. Bripka Era Praja saat memberikan pelayanan surat
kehilangan KTP kepada Sdri. Mita warga Desa Gending Kecamatan
Gending Kabupaten Probolinggo, kemudian Bripka Era juga memberikan
himbauan protokol kesehatan untuk wajib memakai masker , jaga jarak dan
mencuci tangan dengan sabun.
Syarat-syarat yang harus
dipenuhi dalam pembuatan surat kehilangan KTP yaitu Surat pengantar dari
desa, foto copy KTP atau foto copy KSK yang bersangkutan, bila semua
sudah dilengkap kami akan membuatkan surat kehilangan yang saudara
minta” ungkap Bripka Era saat memberikan pelayanan kepada Sdri. Mita tersebut.
Setelah Surat selesai dibuat selanjutnya Bripka Era memberikan Surat Keterangan Kehilangan KTP yang diminta oleh warga Desa
Gending tersebut. Sambil mengatakan bahwa surat keterangan dari
Kepolisian
ini bukan sebagai pengganti KTP yang hilang melainkan surat untuk
pengurusan pembuatan KTP yang baru