Anggota Koramil : 4 Pers
Anggota Polsek : 4 Pers
Satpol PP : 2 Pers
Stap Kecamatan : 2 Pers
Puskesmas : 2 Pers
Anggota Polsek : 4 Pers
Satpol PP : 2 Pers
Stap Kecamatan : 2 Pers
Puskesmas : 2 Pers
Dalam Kegiatan Oprasi Yustisi Kali ini berhasil menjaring Pelanggar Protokol Kesehatan tidak menngunakan masker Sbb:
Teguran Lisan : 2 orang
Teguran Tertulis : 3 orang
Sanksi Sosial Pus Up dan Hormat Bendera : 2 orang
Selanjutnya Setelah Selesai Melaksnakan sanksi tersebut Petuagas gabungan memberikan Masker Serta Himbauaan dan penekanan serta sosialisasi Inpres No 6 th 2020, Perda No 02 th 2020 dan Perbup Prob no 62 th 2020 utk mematuhi protokol kesehatan sebagai upaya memutus mata rantai penyeberan covid 19 dan terciptanya wilayah kondusif.