Oprasi yustisi Gabungan TNI-POLRI di Jalan Raya Desa Sebaung
tindak para pelanggar yang terjaring Abaikan Prokes Tidak Menggunakan
Masker di Laksanakan sanksi Fisik di tempat
(22/02/21)
Dengan
adanya masyarakat yang mengabaikan Protokol kesehatan tidak memakai
masker saat beraktifitas Polsek Gending bersama Satgas Covid 19
Kecamatan Gending Gencar Melaksanakan Oprasi Yustisi yang di di
laksanakan di Jalan Raya Sebaung Tepatnya di Depan Pasar Sebaung kecamatan Gending.
Kegiatan Oprasi Tersebut sebagai
Langkah Keseriusan Satgas Covid 19 bersama Kepolisian Polsek Gending Dalam Menanggulangi dan Mencegah penyebaran virus Covid 19 yang
akhir-akhir saat ini Mengalami Peningkatan terhadap orang yang
terjangkit Virus Covid 19.
Dalam Pelaksanaan
Oprasi Yustisi tersebut Bagi masyarakat Yang terjaring tidak memakai
Masker di lakukan sanksi Tindakan Fisik di tempat Agar membuat efek jera
dan Tidak mengulangi perbuatan tersebut dan akan lebih sadar akan
pentingnya mematuhi Protokol kesehatan
Kapolsek
Gending AKP OHIM, menyatakan Pihaknya akan terus berkoordinasi
dengan satgas Covid 19 kecamatan Untuk gencar melaksanakan Oprasi
Yustisi dan menindak Setiap Pelanggar yang mengabaikan Protokol
kesehatan dengan Sanksi Fisik di tempat guna berikan efek jera dan
mematuhi protokol kesehatan guna cegah penyebaran covid 19