Tribratanews Polres Probolinggo | Meningkatnya angka pasien yang terpapar Covid 19 di wilayah Kabupaten Probolinggo, Polsek Bantaran bersama Koramil serta satpol PP melaksanakan operasi yustisi s di Jalan Raya Depan Koramil Bantaran yang dipimpin langsung Kapolsek Bantaran Akp Jamhari,SH.
Operasi yustisi yang dilakukan didepan Koramil Bantaran dengan sasaran masyarakat pengguna jalan raya yang tidak mengindahkan protokol kesehatan yang mana tidak memakai masker saat beraktifitas di tempat umum.
Sejumlah masyarakat pengguna jalan terjaring operasi gabungan
penertiban penggunaan masker dan harus menerima sangsi teguran lisan dan
tertulis lalu serta sangsi sosial seperti push up sebanyak 20 kali.
Menurut Kapolsek Bantaran Akp Jamhari,SH pemberian sangsi kepada masyarakat yang tidak memakai masker saat beraktivitas diluar rumah sebagai efek jera,sehingga masyarakat mematuhi protokol kesehatan untuk mencegah penularan virus covid-19, pungkasnya.