8 Jun 2021

Polres Probolinggo - Ops Yustisi rutin : Pemberian sanksi, pembinaan, laporan tertulis hingga pemberian masker gratis oleh tim Satgas percepatan penanganan covid 19



Tribratanews Polres Probolinggo | Menindak lanjuti dari Program Pemerintah guna menertibkan masyarakat dalam mematuhi protokol kesehatan terutama penggunaan masker berdasarkan Perda Propinsi Jawa Timur No. 02 tahun 2020 dan Inpres No 6 tahun 2020 serta Perbup Probolinggo No. 41 tahun 2020, sebagai upaya mencegah dan memutus mata rantai penyebaran Virus Covid-19 satgas percepatan penanganan Covid19 Kecamatan Krucil menggelar Ops Yustisi tadi pagi, Hari Selasa tanggal 08 Juni 2021 mulai jam 10.00 wib s/d 10.30 WIB., didepan Kantor Kecamatan Krucil.


Adapun yang hadir dalam kegiatan tersebut adalah sebagai berikut :
1. Camat Krucil
2. Kapolsek Krucil
3. Ndan Ramil Krucil
4. Ka. Puskesmas Krucil
5. Polsek Krucil 3 Pers.
6. Koramil Krucil 3 Pers.
7. Kasi Trantib Kec. Krucil
8. Satpol PP Kec. Krucil 3 Pers. 
9. Staf Kec Krucil 2 Pers 
10. Petugas NAKES Krucil 4 Pers.

 Ops Yustisi tersebut telah menindak 25 orang pelanggar yang tidak memakai masker diberi sanksi berupa hukuman : 
 ~ Fisik Push up = 10.
 ~ Membaca Do' a = 5.
 ~ Untuk usia di atas 50 thn diberi Teguran Lisan dan Tertulis. 
 ~ Selanjutnya para pelanggar dibina lanjut diberi Masker gratis oleh  Petugas Satgas percepatan penanganan Covid19 Kecamatan Krucil.

"Dengan adanya ini kami harap warga sadar akan pentingnya penerapan prokes dalam kehidupan sehari - hari", Pungkas Kapolsek Krucil AKP H. Abdul Wakhid.



Humas Polsek Krucil.

Popular Posts