Adapun yang hadir dalam kegiatan tersebut adalah sebagai berikut :
1. Camat Krucil
2. Kapolsek Krucil
3. Ndan Ramil Krucil
4. Ka. Puskesmas Krucil
5. Polsek Krucil 3 Pers.
6. Koramil Krucil 3 Pers.
7. Kasi Trantib Kec. Krucil
8. Satpol PP Kec. Krucil 3 Pers.
9. Staf Kec Krucil 2 Pers
10. Petugas NAKES Krucil 4 Pers.
Ops Yustisi tersebut telah menindak 25 orang pelanggar yang tidak memakai masker diberi sanksi berupa hukuman :
~ Fisik Push up = 10.
~ Membaca Do' a = 5.
~ Untuk usia di atas 50 thn diberi Teguran Lisan dan Tertulis.
~ Selanjutnya para pelanggar dibina lanjut diberi Masker gratis oleh Petugas Satgas percepatan penanganan Covid19 Kecamatan Krucil.
"Dengan adanya ini kami harap warga sadar akan pentingnya penerapan prokes dalam kehidupan sehari - hari", Pungkas Kapolsek Krucil AKP H. Abdul Wakhid.