Selain memeriksa kesiapan personil yang bertugas di PPKM Mikro Darurat, pada apel yang digelar di halaman Mako Polsek Besuk, Minggu (04/07/2021), juga dilakukan pemeriksaan seluruh kendaraan dinas operasional.
"Apel kesiapsiagaan ini merupakan tindak lanjut dari instruksi Presiden RI tentang pengetatan PPKM Mikro Darurat Jawa Bali mulai tanggal 3 hingga 20 Juli mendatang," kata Aiptu Joko.
"Untuk sektor essensial diberlakukan 50 % maksimum staf work from office (WFO) dengan prokes. Sedangkan untuk sektor kritikal semisal sektor kesehatan, energi, industri makanan, logistik dan transportasi diperbolehkan 100 % WFO dengan prokes," Kata Aiptu Joko kepada TBNews.
Pemberlakukan PPKM Mikro darurat ini merupakan langkah nyata dari Pemerintah RI agar kita sama-sama dapat menanggulangi dan mencegah penyebaran laju Covid-19.