5 Jul 2021

Polsek Leces bersama Satgas Covid-19 Beri Himbauan PPKM Darurat


Tribratanews Polres Probolinggo | Leces - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan penerapan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat berlaku mulai tanggal 03-21 Juli 2021. PPKM Darurat ini meliputi pembatasan-pembatasan aktivitas masyarakat yang lebih ketat daripada yang selama ini sudah berlaku. Kebijakan yang diberlakukan selama dua pekan ini menyasar kabupaten/kota di Jawa dan Bali. Hal ini dilakukan demi upaya mencegah penyebaran covid-19. Seperti yang tengah dilakukan oleh Satgas Covid-19 Kecamatan Leces bersama anggota Polsek Leces, anggota Koramil 0820/03 Leces dan Satpol PP melaksanakan himbauan kepada warung dan cafe untuk tidak menerima makan ditempat (07/2021).

Kegiatan ini dilakukan demi upaya mencegah penyebaran covid-19 yang jumlah kasusnya semakin meningkat. Selain memberikan masker gratis juga memberikan gimbauan kepada masyarakat mengenai protokol kesehatan. Tetap disiplin menerpakan protokol kesehatan salah satunya tetap disiplin menggunakan masker ketika beraktivitas diluar rumah.

Kapolsek leces AKP Akhmad Gandi, S.H mengatakan bahwa "kegiatan ini harus dilakukan bersama-sama demi mencegah penyebaran covid-19" ujarnya.(ci)

Popular Posts