Tribratanews Polres Probolinggo | Dalam rangka memutus mata rantai penyebaran covid-19, personil Polsek Krejengan melaksanakan patroli dan melakukan penertiban kepada warga masyarakat yang tidak mengikuti anjuran pemerintah yaitu social distancing dan physycal distancing guna memutus mata rantai penularan Covid-19. Kamis (11/11/2021).
Kegiatan
penertiban yang dilakukan oleh personil Polsek Krejengan ini dengan sasaran
tempat berkumpulnya orang seperti teras rumah warga, warung kopi dan pedagang
kaki lima di wilayah Kecamatan Krejengan karena sesuai Maklumat Kapolri untuk
tidak melakukan kegiatan di luar rumah apabila tidak dalam situasi terpaksa dan
jika terpaksa harus keluar rumah maka wajib memakai masker.
Kapolsek
Krejengan mengatakan, maka dari itu diharapkan kepada warga masyarakat untuk
selalu mematuhi aturan dari pemerintah agar tetap di rumah saja.
“Personil
Polsek Krejengan tersebut melakukan penyisiran di pemukiman, warung kopi dan
pedagang kaki lima yang digunakan sebagai tempat nongkrong warga, kemudian
petugas memberikan himbauan secara santun namun tegas untuk menghimbau agar
segera pulang ke rumah masing-masing” tambah Kaposlek Krejengan.