6 Feb 2020

Polres Probolinggo : Setelah Hampir Empat Tahun Buron, Pelaku Curas Ini Berhasil Dibekuk Unit Reskrim Polsek Sumber Bersama Unit Opsnal Buser Barat Polres Probolinggo

Tribratanews Polres Probolinggo | Polsek Sumber - Unit Reskrim Polsek Sumber dengan dibeck up penuh oleh Unit Opsnal Buser Barat Polres Probolinggo berhasil menangkap DPO (Daftar Pencarian Orang) pelaku tindak pidana Curas (pencurian dengan kekerasan) dengan inisial YN (25), pada Kamis (06/02/2020) dini hari.

Kapolsek Sumber IPTU SONO mengatakan tindak pidana Curas tersebut terjadi hari Jum'at tanggal 17 Agustus 2016 silam sekira  jam 13.00 Wib di areal hutan mahoni termasuk Dusun Sumber Desa Sumber Kecamatan Sumber Kabupaten Probolinggo.

Adapun identitas korban yaitu berinisial SIA (15) yang beralamatkan di Kecamatan Kedopok Kota Probolinggo yang mengalami kerugian karena sebuah Handphone Samsung J-116 miliknya berhasil dirampas oleh para pelaku.

Kejadian curas ini berawal pada hari Jum'at tanggal 17 Agustus 2016 silam sekira jam 13.00 Wib, korban yang saat itu bersama dengan teman-temannya sedang berswafoto (Selfi) di pinggir jalan raya masuk areal hutan pinus Dusun Sumber Desa Sumber Kecamatan Sumber Kabupaten Probolinggo, kemudian didatangi oleh dua orang pelaku dengan inisial YN dan EM (Belum tertangkap) yang saat itu berboncengan dengan menggunakan sepeda motor, kemudian pelaku EM langsung turun dari sepeda motor menghampiri korban dan mengancam korban dengan sebilah pisau dan meminta korban untuk menyerahkan sebuah handphone miliknya, sedangkan pelaku YN tetap stand by berjaga diatas sepeda motor.

Saat itu ada warga yang kebetulan sedang melintas di tempat tersebut dan mengetahui kejadian tersebut, sontak warga yang melihat kejadian tersebut langsung berteriak dan mengejar para pelaku, saat itu kedua orang pelaku tersebut langsung kabur dengan menggunakan sepeda motor, akan tetapi kedua orang pelaku tersebut terjatuh dari sepeda motor dan kemudian berhasil kabur dengan membawa handphone hasil rampasan, sedangkan sepeda motor milik pelaku ditinggalkan tidak jauh dari tempat kejadian perkara, kemudian korban saat itu langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sumber.

Berbekal dari laporan korban, petugas kemudian melakukan penyelidikan, dari hasil penyelidikan di lapangan petugas Polsek Sumber berhasil mengantongi identitas dari dua orang pelaku, akan tetapi saat itu kedua orang pelaku sempat buron dengan kabur keluar kota, baru tadi malam kemudian petugas mendapatkan informasi bahwa salah seorang pelaku dengan inisial YN berada di rumahnya, dan kemudian Unit Reskrim Polsek Sumber dengan di beck up Unit Opsnal Buser Barat Polres Probolinggo langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka YN di rumahnya.

"Bahwa benar, Unit Reskrim Polsek Sumber dengan di beck up Unit Opsnal Buser Barat Polres Probolinggo telah berhasil membekuk salah seorang DPO pelaku kasus Curas yang terjadi pada tahun 2016 silam dengan tersangka inisial YN yang saat ini sedang dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Polsek Sumber, sedangkan untuk seorang tersangka lainnya yaitu EM masih kita lacak keberadaannya", tegas IPTU SONO.

Dan untuk barang bukti yang di sita dari kejadian tersebut berupa 1 (satu) unit sepeda motor yang digunakan oleh para tersangka untuk menjalankan aksinya. Sedangkan untuk sekarang ini tersangka YN mempertanggung jawabkan perbuatannya dengan mendekam di ruang tahanan Polsek Sumber karena melanggar pasal 365 KUH Pidana tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 tahun.

"Untuk pasal yang kita kenakan kepada tersangka yaitu pasal 365 KUH Pidana tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara", tambah Kapolsek Sumber.
(BeDe).

Popular Posts