Tribratanews Polres Probolinggo | Sebagai salah satu bentuk pelayanan kepada masyarakat, SPKT Polsek
Gending memberikan pelayanan berupa penerbitan surat kehilangan secara
ramah, cepat dan tanpa dipungut biaya.
Seperti yang dilakukan
Bamin SPKT Polsek Gending . Bripka Agus Eko P. saat memberikan pelayanan surat
kehilangan KTP kepada Sdr Ahmad warga Desa Gending Kecamatan
Gending Kabupaten Probolinggo, kemudian Bripka Agus Eko P. juga memberikan
himbauan protokol kesehatan untuk wajib memakai masker , jaga jarak dan
mencuci tangan dengan sabun.
Syarat-syarat yang harus
dipenuhi dalam pembuatan surat kehilangan KTP yaitu Surat pengantar dari
desa, foto copy KTP atau foto copy KK yang bersangkutan, bila semua
sudah dilengkap kami akan membuatkan surat kehilangan yang saudara
minta” ungkap Bripka Agus Eko P. saat memberikan pelayanan kepada Sdr. Ahmad tersebut.
Setelah Surat selesai dibuat selanjutnya Bripka Agus Eko P. memberikan Surat Keterangan Kehilangan KTP yang diminta oleh warga Desa
Gending tersebut. Sambil mengatakan bahwa surat keterangan dari
Kepolisian
ini bukan sebagai pengganti KTP yang hilang melainkan surat untuk
pengurusan pembuatan KTP yang baru.