Tribratanews Polres Probolinggo | Polsek Gending - Anggota Polsek Gending bersama dengan Satgas Covid-19 Kecamatan Gending yang terdiri dari
Koramil Gending , Pol. PP Gending , dan Puskesmas Gending melaksanakan
Operasi Yustisi Penegakan Hukum Protokol Kesehatan pada Kamis (10/12/2020) di depan Pasar Sebaung
Pada kegiatan
operasi tersebut, Anggota Satgas Covid-19 masih mendapati warga
masyarakat yang tidak menggunakan masker saat melintas di depan Kantor
Koramil Gending , yang mana warga masyarakat tersebut melanggar protokol
kesehatan yang sudah dianjurkan oleh pemerintah.
"Kepada warga
masyarakat yang melanggar protokol kesehatan kita berikan sanksi berupa
teguran secara lisan dan sanksi sosial yang humanis dan terukur, upaya
ini untuk memberikan efek jera agar mereka tidak melanggar protokol
kesehatan", ucap BRIPKA TOTOK SUHARTONO
Ia berharap dengan adanya
peningkatan disiplin terkait protokol kesehatan ini, kiranya masyarakat
dapat mematuhi protokol kesehatan seperti yang sudah dianjurkan
pemerintah demi terhindar dari wabah Covid-19.