Kejahatan itu bisa terjadi dimana saja, langkah preventiv perlu dilakukan untuk memastikan tidak ada satwa langka yang diperdagangkan, Aiptu Suhartono berdialogis dengan penjual burung di pasar Besuk. Sekaligus disampaikan himbauan untuk tidak memperjual belikan satwa langka yang dilindungi oleh undang-undang. Diharapkan dengan dialogis tersebut pembeli maupun penjual mempunyai kesadaran hukum serta mari bersama-sama putus rantai penyebaran covid-19 dengan mematuhi protocol kesehatan.
Aiptu Suhartono juga Menegaskan, “bahwa memperjual belikan satwa yang dilindungi adalah perbuatan melawan hukum dan bisa diancam dengan kurungan penjara, oleh karena itu apa yang disampaikan petugas patroli adalah demi kebaikan masyarakat” pungkasnya.