Tribratanews Polres Probolinggo | Maraknya fenomena keberadaan pom bensin mini atau yang biasa dikenal “Pertamini” di tengah masyarakat, mulai menjadi perhatian aparat penegak hukum. Apalagi diduga masih banyak pelaku usaha Pertamini yang belum mengantongi izin usaha niaga BBM, sebagaimana diatur dalam UU No 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas). Rabu (22/09/2021).
Sebagaimana dilakukan jajaran
Polsek Krejengan dalam beberapa hari terakhir. Mereka menerjunkan para
Bhabinkamtibmasnya untuk menyambangi para pelaku usaha atau pemilik Pertamini
di wilayah masing-masing. Mereka melakukan patroli dialogis, mendata para
pemilik Pertamini, sekaligus mensosialisasikan Undang-Undang Minyak dan Gas
Bumi (Migas).
Salah satunya dilakukan
Bhabinkamtibmas dalam rangka memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, dan
supaya masyarakat lebih merasakan kehadiran polisi di lingkungannya.
“Dengan kehadiran polisi ke
pemilik pertamini, bisa memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat
sekitar. Sehingga, diharapkan dengan adanya polisi hadir di tengah-tengah
masyarakat, para pelaku kejahatan mengurungkan aksinya” ungkap Bhabinkamtibmas.
Adanya fenomena seperti itu,
anggota Bhabinkamtibmas setempat kemudian memberikan sosialisasi dan pembinaan
terkait aktivitas jual beli BBM, tanpa disertai izin usaha niaga sebagaimana
diatur dalam UU Migas adalah ilegal “Apalagi rata-rata mereka tidak mengantongi
izin, selain itu juga menyimpan BBM dalam jumlah banyak dapat membahayakan”
ungkap Bhabinkamtibmas.
Terungkap pula bahwa mereka
membuka usaha pertamini dengan alasan ikut-ikutan orang lain dan untuk
memperoleh keuntungan, serta untuk lebih memudahkan dalam melayani pembeli.
Selain itu untuk lebih memudahkan masyarakat untuk mendapatkan BBM secara
eceran. Oleh sebagian masyarakat, Pertamini pun dianggap bermanfaat sebagai
mata pencaharian masyarakat dengan pendapatan menengah ke bawah.