Demi terciptanya sitkamtibmas yang aman dan kondusif di Desa binaannya, Bhabinkamtibmas melaksanakan pengamanan ibadah Sholat Idul Adha 1442 H / 2021 M dengan tetap mempedomani Protokol Kesehatan Covid – 19 sebagai upaya Pengendalian, Penanganan serta Pencegahan penyebaran virus corona / Covid – 19 selama pandemi ini
Pelaksanaan ibadah Sholat Idul Adha 1442 H / 2021 M tahun ini diperbolehkan oleh Pemerintah dengan catatan mematuhi Protokol Kesehatan Pencegahan Covid – 19 sesuai dengan Surat Edaran Menteri Agama RI Nomor : SE. 16 tahun 2021 petunjuk teknis penyelenggaraan malam takbiran, shalat idul adha, dan pelaksanaan qurban tahun 1442 h/2021 M, diluar wilayah pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat.